- oleh baznas
- 21 September 2023 09:02:05
- 2044 views

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: [Pada “rikaz”harta galian, zakatnya seperlima (20%) [HR Bukhori Muslim].
Zakat Rikaz berbeda dengan zakat Barang Tambang.
Zakat Barang Tambang mencakup semua jenis, baik padat maupun cair.
Zakat Rikaz dan Barang Tambang tidak mensyaratkan nishab dan haul.
Tarif Zakat Rikaz 20% dan Zakat Barang Tambang 2,5 % kecuali ada kemiripan.
Mustahik Zakat Rikaz dan Barang Tambang sama dengan mustahikkin zakat lainnya.