- oleh baznas
- 21 September 2023 08:56:32
- 2067 views
Landasan hukum: Dari Amru bin Syuaib dari kakeknya dari Nabi SAW berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW mengambil zakat madu sebesar 1/10″(HR Daruqutni).
Berdasarkan hadits diatas ulama berbeda pendapat:
Jumhur ulama tidak mewajibkan zakat madu dengan alasan tidak ada dalil yang kuat.
Abu Hanifah dan Ahmad mewajibkan zakat madu dengan dasar keumuman ayat dan hadits.
Nishab dan Tarif Zakat Madu
Imam Abu Hanifah tidak menetapkan nishb madu dan menetapkan tarifnya 10 %.
Imam Ahmad menentukan nishabnya sebanyak 16 liter Bagdadi.
Sebagian Ulama menganalogikan pada hasil pertanian maka nishabnya adalah senilai 652,8 kg sedangkan tarifnya 10 % jika terdapat di tanah yang datar dan 5 % jika berada di pegunungan.
Kadar Zakat Madu
Para ulama bersepakat bahwa zakat madu diambil dari pendapatan bersih madu, atau setelah dikurangi dari biaya-biaya untuk mendapatkannya dan besarnya sepersepuluh (10%)
Zakat atas Hasil Produksi Hewani
Zakat atas produk hewani seperti harus diperlakukan sama dengan madu.
Hal ini berlaku pula pada ternak-ternak piaraan yang memang khusus diambil susunya dan tidak merupakan barang dagangan
Zakat atas produk hewani adalah sebesar sepersepuluh dari penghasilan bersih, atau setelah dikurangi biaya-biaya
Diantara ulama fiqh ada pula yang berpendapat jika seseorang yang membeli hewan untuk dijual produknya, misalnya sapi untuk dijual susunya, ulat sutera untuk dijual suteranya, atau sejenisnya; maka orang itu harus menghitung nilai benda-benda tersebut dengan produknya pada akhir tahun, lalu mengeluarkan zakatnya seperti zakat perniagaan (2,5%)