Sosialisasi Audit Syariah

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil kemenag) DIY melakukan sosialisasi audit syariah di Baznas Kabupaten Kulon Progo, Senin (25/07/2022) di aula kantor setempat. Sosialisasi diikuti seluruh pimpinan dan pelaksana/staf Baznas setempat. Narasumber Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Agama Islam Azakat dan Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kemenag DIY Drs H Sigit Warsita MA dan H Misbah.

Dikatakan Sigit Warsita, Kementerian Agama melakukan audit syariah terhadap laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat Infak Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) dari Baznas Pusat, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).

"Hal itu diatur atau ditetapkan dalam Pasal 75 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Audit dilakukan auditor syaruah Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia," ujar Sigit.

Ditambahkan Sigit, audit syariah merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Maka perlu diubah mindset-nya, yakni audit adalah sesuatu yang baik dan positif. "Dalam mempersiapkan itu maka perlu diadakan persiapan untuk itu yakni bimbingan teknis (bimtek) terkait Term of Reference/TOR, Standard Operating Procedure/SOP dan lainnya. Ini perlu staf khusus untuk menyiapkan Surat Keputusan (SK) dan sejenisnya," tandas Sigit.

Terhadap kegiatan itu Ketua Baznas Kulon Progo H Alfanuha Yushida MPMat menyambut baik dan mengapresiasi. "Tentunya banyak yang akan dipersiapkan untuk audit syariah ini. Selama ini kami sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan enam kali dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ucap Alfan.