Bupati Lantik Pengurus Baznas Kulon Progo 2022-2027

Bupati Kulon Progo Drs H Sutedjo melantik Pengurus Baznas Periode 2022-2027, Kamis (14/04/2022), di Ruang Sermo Komplek Pemkab. Hadir Ketua Baznas DIY, Sekda Ir RM Astungkoro MHum, Asda, Staf Ahli, OPD, serta lainnya. Pelantikan selain luring juga live streaming oleh Kulonprogo TV.

Pengurus Baznas Kulon Progo 2022-2027 selengkapnya Ketua : H Alfanuha Yushida MPMat, Wakil Ketua (Waka) 1 : H Jumanto SH, Waka 2 : Drs H Abdul Madjid, Waka 3 : H Agus Nuryanto SM, Waka 4 : Dra Hj Rr Widiastuti.

Sutedjo memberikan selamat kepada pengurus yang baru. Dikatakan, pemerintah telah memberikan kepercayaan penuh kepada pimpinan Baznas. "Mohon kepercayaan ini dijaga dan dijunjung tinggi. Dalam menjalankan tugas mulia ke depan membutuhkan kepercayaan. Kami berharap pula pimpinan Baznas yang baru ini akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan amanah," ujarnya.

Ketua Baznas DIY, Dra Hj Puji Astuti MSi, mengatakan nahkoda baru ini diharapkan bisa memberikan inovasi baru dalam implementasi pengelolaan zakat di Kabupaten Kulonprogo. Baznas sebagai lembaga pemerintah pengelola zakat non struktural dari tingkat pusat hingga daerah.

Saat ini, potensi zakat di DIY cukup besar, namun realisasinya masih sangat jauh. Potensi se DIY itu Rp 2,3 triliun. Tetapi realisasinya belum mencapai Rp 150 miliar. Sehingga upaya untuk menuju raihan ideal masih harus ditingkatkan. Pengeloaan oleh Baznas dengan 3 (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI).

"Kami berharap estafet kepemimpinan ini kolaborasi dan komunikasi yang kita lakukan lebih baik lagi. Baik jalinan komunikasi dengan pemerintah daerah, maupun kolaborasi dengan berbagai lembaga lainnya," ucapnya.

Drs Jazil Ambar Wasan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kulonprogo periode 2022-2027 menuturkan telah melaksanakan pendaftaran dan seleksi. Pendaftaran terbuka untuk umum dilaksanakan selama 40 hari, 15 Desember 2021 - 25 Januari 2022 dan ada pendaftar ada 15 orang.

"Seluruh proses seleksi yang menjadi kewenangan panitia seleksi (Pansel) kabupaten telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan Baznas RI. Tugas Pansel selesai pada saat pelantikan," kata Ambar yang telah menjelaskan mulai dari proses pendaftaran hingga pelantikan tersebut.