- oleh baznas
- 28 Agustus 2023 08:58:27
- 2221 views
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kulonprogo dalam melaksanakan tugas sesuai UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Pembentukan UPZ sesuai UU tersebut pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara/daerah, tingkat kecamatan/kelurahan/desa dan nama lainnya.
"Kami sudah beritahu baik instansi pemerintah maupun kecamatan agar segera membentuk UPZ. Langkah pertama kami imbau kecamatan yang semua sudah membentuk Badan Amil Zakat Kecamatan (Bazcam) sekarang berubah menjadi UPZ Kecamatan yang juga membentuk kepengurusan. Demikian pula di unit instansi pemerintah maupun swasta," kata Ketua Baznas Kulonprogo Drs H Abadul Madjid, Kamis (14/09/2017).
Baznas Kulonprogo dalam rangka upaya mensosialisasikan UU tersebut, telah melakukan kunjungan dan audiensi pada 12 kecamatan yang dimulai Selasa (22/08/2017) dan berakhir Selasa (05/09/2017). "Kunjungan ke-12 kecamatan tersebut selain ’ngaruhke’, mengingatkan agar segera membentuk UPZ. Kami juga menampung dan mencarikan solusi apa yang selama ini menjadi kendala pengumpulan maupun penyaluran zakat infaq sodaqoh (ZIS)," kata Abdul Madjid.
